Dukuhrejo, Mantewe – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Dukuhrejo Kecamatan Mantewe kembali mempublikasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 melalui pemasangan baliho transparansi di ruang publik desa.
Baliho tersebut memuat informasi lengkap mengenai sumber pendapatan desa, realisasi belanja kegiatan, serta data pembiayaan desa yang telah digunakan hingga akhir tahun anggaran 2024. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan desa.
“Transparansi APBDes adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Dengan keterbukaan ini, kami berharap masyarakat dapat ikut mengawasi serta memberikan masukan terhadap program-program desa,” ujar Kepala Desa Dukuhrejo, dalam sambutannya saat pemasangan baliho.
Isi Informasi yang Dipublikasikan
Baliho transparansi tersebut berisi:
- Pendapatan Desa dari berbagai sumber, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi/Kabupaten, serta Pendapatan Asli Desa.
- Belanja Desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan belanja tak terduga.
- Pembiayaan Desa, baik penerimaan (SILPA) maupun pengeluaran pembiayaan.
Informasi ini dirinci dalam bentuk tabel, disertai data nominal anggaran, realisasi, dan persentase serapan anggaran agar mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Lokasi Pemasangan
Baliho dipasang di beberapa titik strategis desa, seperti:
- Depan Kantor Desa Dukuhrejo
- Balai Pertemuan Masyarakat
- Area Pasar Desa
- Titik-titik keramaian lainnya
Dengan pemasangan ini, warga dapat dengan mudah mengakses informasi dan ikut serta dalam proses pembangunan desa.
Harapan untuk Partisipasi Masyarakat
Pemerintah Desa Dukuhrejo berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong keterlibatan aktif warga dalam mengawal pembangunan desa. Selain itu, transparansi ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik membangun, dan turut serta dalam musyawarah desa demi kemajuan bersama,” tambah Kepala Desa.
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Silakan datang langsung ke Kantor Desa Dukuhrejo atau hubungi perangkat desa yang bertugas. Informasi rinci juga tersedia di papan pengumuman desa.